Info Sangat Penting & Terbaru bagi Masyarakat Indonesia yang Mau Bikin SIM, Jangan Diabaikan, Simak!


Bsgzls News_ Masyarakat yang ingin mengendarai mobil atau motor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab, SIM merupakan syarat untuk setiap pengendara ketika mengendarai kendaraan bermotor

Dalam proses pembuatan SIM, ternyata ada syarat yang harus menjadi perhatian para pemohon.

Merangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/5/2023), berikut adalah informasi penting beberapa larangan dalam pembuatan SIM:

Larangan saat membuat SIM

Ketika hendak membuat SIM, ternyata ada sejumlah larangan yang harus dihindari.

Yakni, memakai sandal jepit, pakaian atau jilbab warna biru, jilbab warna putih dan cadar.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengimbau agar pemohon SIM menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.

Jika hendak memakai kaus, pemohon tetap harus terlihat rapi dengan menggunakan kaus berkerah.

Tidak hanya berpakaian rapi dan sopan, pemohon juga disarankan untuk tidak menggunakan jilbab warna biru saat membuat SIM.

Djati menjelaskan, hal itu karena latar belakang di foto SIM nantinya akan berwarna biru.

Sehingga, dikhawatirkan apabila warna jilbab dan latar belakang sama, foto akan menjadi tidak jelas.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan jilbab berwarna biru untuk pemohon wanita.

Sama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab berwarna putih karena akan sama dengan latar belakang foto.

Lalu bagi perempuan yang mengenakan cadar, harus melepaskan cadarnya terlebih dahulu sebelum melakukan foto SIM.

Adapun tujuannya agar identitas wajah dari pemohon dapat teridentifikasi dengan baik.

Tidak hanya pembuatan SIM, peraturan tak mengenakan cadar juga berlaku untuk pengajuan paspor dan visa yang harus tampak wajah.

Selain itu, penggunaaan alas kaki saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.

Pemohon harus datang memakai sepatu dan tidak boleh mengenakan sendal jepit.


Editor: Masjhon Satya Guna



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Ulee Lheue Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Kapolres Pidie Jaya Terima Tim Supervisi Polda Aceh dalam Rangka Monitoring dan Supervisi Pengamanan Pilkada 2024

Pengamanan Hari Megang Satlantas Polres Pidie Jaya Atur Arus Lalulintas di Sejumlah Tiktik Rawan Macet