Polres Pidie Jaya lakukan pengawasan dan himbauan Pada Apotek dan Depot Obat.
Personel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pidie Jaya memberikan Himbauan kepada pemilik Depot Obat tentang Obat-obatan yang dilarang dalam peredaran.
Trienggadeng - Sejumlah personil Bhabinkamtibmas dan personil Polres dan Polsek Jajaran Pidie Jaya melakukan pemeriksaan dan himbauan kepada pengusaha Apotek dan Depot Obat yang ada di Wilayah Pidie Jaya.Sabtu (22/10/22)
Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul dari laporan dari Kemenkes RI yang menyangkut tentang perkembangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak(Gs Gapa) yang sampai tanggal 18 Oktober 2022 telah mencatat sebanyak 206 dari 20 propinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 diantaranya meninggal dunia akibat mengunakan obat Syrup.
Kapolres Pidie Jaya Akbp Dodon Priyambodo S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kabag ops Akp Mukhtar S.H.,M.H mengatakan Polres Pidie Jaya akan berupaya semaksimal mungkin akan berusaha semampunya dengan mengerahkan seluruh personilnya terutama Bhabinkamtibmasnya untuk tidak henti hentinya melakukan pengawasan dan himbauan kepada pemilik Apotek dan Depot Obat agar tidak lagi menjual dan menyediakan beberapa jenis obat yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI sebagai obat yang di tarik dari peredarannya antara lain termorek Syrup(obat demam),flurin DMP Syrup(obat batuk dan flu),unbebi cough Syrup(obat batuk dan flu),unbebi demam Syrup(obat demam) dan unibebi demam drops (obat demam)
Kegiatan pengawasan dan penyuluhan tersebut akan tetap dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polres Pidie Jaya dan Personil yang lainnya sampai obat obatan yang dimaksud tidak ada lagi diperdagangkan di Apotek ataupun Depot depot obat yang ada di Pidie Jaya,demikian katanya.
Komentar
Posting Komentar