Kapolres Pidie Jaya Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat tentang Obat sirup yang di larang, ini maksudnya....
Personel Polres Pidie Jaya Memberikan Himbauan terhadap Masyarakat tentang Obat yang di larang dalam peredaran
Pidie Jaya- Paska merebaknya gangguan ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak-anak di Indonesia, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya turun tangan memberi imbauan kepada masyarakat untuk menyetop penggunaan obat sirup.
Kapolres Pidie Jaya, Akbp Dodon priyambodo, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan keprihatinannya terhadap penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Kondisi ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan bukan hanya tugas pihak kesehatan untuk melakukan pencegahan.
Dirinya mengimbau warga Pidie Jaya tidak lagi mengonsumsi dan memperjual belikan obat sirup.
"Kondisi ini semata-mata untuk menghindari anak-anak kita jatuh korban,” kata Kapolres.
Sambungnya, pihak farmasi seperti apotek, depot obat, dan lain-lain diminta menyetop menjual obat sirup kepada masyarakat dalam keadaan apapun, hingga penelitian ini selesai dilakukan oleh pihak berkompeten.
“Saya juga menginstruksikan seluruh Polsek hingga jajaran Bhabinkantibmas di wilayah hukum Pidie Jaya, untuk melakukan pengecekan ke seluruh apotek dan toko obat terhadap obat sirup masuk kategori (etalase) yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal (etalase),” tegas Kapolres.
Tidak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan, imbauan ini sebagai upaya preventif, agar anak-anak Pidie Jaya selamat dari serangan gagal ginjal.
"Apa yang saya sampaikan ini sifatnya langkah antisipasi dan bagian dari sosialisasi, bukan mengacu kepada tindakan hukum," terangnya.
Komentar
Posting Komentar