Simpan Ganja Kering dalam CD, Penjual Kios di Gledah Peugas

PIDIE JAYA - Ada-ada saja ulah warga yang satu ini pada hal lagi enak-enak nya mencari rezeki dengan berjualan di kios milik nya, tetapi kini dia harus berurusan dengan pihak petugas di karenakan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kios milik nya.

Kali ini Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, kembali berhasil melakukan pengungkapan tempat penjualan / transaksi narkotika jenis ganja di Wilkum Kec. Panteraja

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am, S.Ag., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba nya, AKP Rahmat, S.H bahwa pihak nya kini hasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Ganja.

Penangkapan dan penyitaan terhadap Pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 00.01 wib di kios dan di rumah tersangka di Desa Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Adapun barang bukti yang di amankan 41 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas lembaran  buku tulis warna putih dengan berat Keseluruhanya belum ditimbang.

Pelaku berinisial FZ (34) pekerjaan wiraswasta warga Desa Keude, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kronologi nya Pada Minggu 16 Januari 2021 kemarin sekira pukul 00.10 wib, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang di pimpin langsung oleh KBO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kios tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis Ganja.

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba yang di pimpin KBO melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut, tim opsnal melihat satu orang yang mencurigakan di dalam kios dan melakukan pengeledahan badan ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis ganja di dalam celana dalam.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah tersangka yang kebetulan berada dibelakang kios milik tersangka dan ditemukan 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis ganja, setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan milik tersangka yang di beli dari W (DPO) untuk dijual pada pembeli.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Tim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Ulee Lheue Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Kapolres Pidie Jaya Terima Tim Supervisi Polda Aceh dalam Rangka Monitoring dan Supervisi Pengamanan Pilkada 2024

Pengamanan Hari Megang Satlantas Polres Pidie Jaya Atur Arus Lalulintas di Sejumlah Tiktik Rawan Macet