Berani Simpan Sabu di Lemari Piring Warga Kec. Bandar Baru Pidie Jaya di Cokok Polisi
PIDIE JAYA - Jajaran Kepolisan Resor Pidie Jaya Yaitu Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, kembali berhasil mengungkap tindakan pidana narkotika jenis sabu pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 00.30 wib, di kawasan Gampong Meunasah Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbagh Ni'am, S,Ag., S.H.,M.H, melalui Kasat Narkoba nya, AKP Rahmat, S.H menyebutkan bahwa tim nya telah hasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Sabu.
"Penangkapan dan penyitaan terhadap Pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga jenis Sabu," sebut AKP.Rahmat.
Penangkapan di lakukan pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 00.30 wib bertempat Di rumah tersangka di Gampong Meunasah Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Dari tangan tersangka berinisial AZ (30) warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berhasil mengamankan 7 bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Keseluruhanya 446,42 Gram.
Menurut AKP. Rahmat Pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang di pimpin langsung oleh nya selaku Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transkasi narkotika jenis Sabu.
Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah sampai di lokasi Tim opsnal mengepung rumah dan melihat satu orang yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah, melihat pelaku mencoba melarikan diri tim Opsnal langsung melakukan Penyergapan dan mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan badan.
Petugas langsung mengintrogasi pelaku dan menanyakan dimana pelaku menyimpan barang bukti tersebut dan pelaku mengakui barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari piring dirumahnya.
Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan setelah di introgasi lagi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan milik tersangka yang di beli dari A (DPO) untuk di perjual belikan kembali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Tim).
Komentar
Posting Komentar