TD Akhirnya Terciduk oleh Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya
Tersangka NB Alias TD bersama Barang Bukti Jenis Ganja Kering
Pidie Jaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 22.15 WIB, telah diamankan 1 orang tersangka yang menguasai narkotika jenis ganja kering di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, Akbp Musbagh Ni’am, S.Ag., S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rahmat, S.H menyebutkan pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Adapun Indentitas tersangka berinial NB alias TD, 48 tahun, pedagang, warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 paket kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat 4,11 gram dan 4 batang rokok yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 4,95 gram.
“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja,” Kata Iptu Rahmat, S.H.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, tim Opsnal melihat pelaku berada di rumah istrinya di Gampong Lancang, Kecamatam Bandar Baru.
“Pada saat itu pelaku sedang berdiri di teras rumah dan kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku tetapi tidak ditemukan barang bukti.”
Kemudian Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitar rumah tersebut untuk mencari barang bukti.
“Ditemukan di atas pot bunga di samping kamar rumah itu barang bukti berupa 4 batang rokok yang berisi ganja dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja kering.”
Kepada petugas pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik pelaku.
“Kini barang bukti dan pelaku di amankan di Mapolres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rahmat, S.H.
Komentar
Posting Komentar