IRT di Kiran Baroh Kecamatan Jangka Buya Pidie Jaya di Ciduk Polisi, Karena Menyimpan Ganja Kering Milik Suami
Tersangka MH (33) bersama Barang Bukti berupa Ganja Kering sebanyak 500 Gram
PIDIE JAYA - Jajaran Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, menangkap MH (33) yang kedapatan menyimpan ganja kering seberat 500 gram di kamar rumahnya. MH mengaku ganja tersebut milik suaminya yang pergi berlayar.
Kapolres Pidie Jaya, Akbp Musbagh Ni'am, S.Ag., S.H., M.H. melalui Kasat resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmat, S.H menyebutkan, MH ditangkap di rumahnya di Gampong Kiran Baroh, Jangka Buya, pada Kamis (8/7/2021). Petugas sempat dihalangi ketika hendak melakukan penggeledahan sebelum ditemukan paket ganja yang disimpan dalam karung goni di kolong tempat tidur
Barang bukti 1 (satu) Paket narkoba jenis Ganja kering dengan berat 500 ( lima ratus ) gram, identitas pelaku berinisial MH (33) Petani/pekebun, Gampong Kiran Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Kronologis Kejadian penangkapan pada Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib tim opsnal satresnarkoba Polres Pidie jaya mendapatk informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang di duga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Gampong Kiran Baroh, kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut tim personel opsnal satresnarkoba polres Pidie jaya melakukan Penyelidikan terhadap informasi dimaksud, pada saat pers opsnal tiba rumah tersebut pers opsnal menelpon perangkat desa untuk mendampingi melakukan penggeledahan rumah yang dicurigai.
Saat di lakukan pengeledahan pada rumah tersebut ada seorang perempuan berinisial MH (33) pemilik rumah, kemudian petugas menanyakan keberadaan suaminya pada perempuan tersebut dan pada saat itu suaminya tidak ada dirumah sedang pergi melaut.
Saat petugas hendak memasuki salah satu Kamar untuk melakukan penggeledahan rumah, perempuan MH sempat melarang petugas untuk memasuki Kamar itu, selanjutnya Petugas menanyakan ada Apa di Kamar lalu yang bersangkutan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering di Dalam Kamar yang dibungkus dengan plastik dan dimasukan kedalam karung Goni warna putih yang disimpan dibawah tempat tidur.
Iptu Rahmat, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Penggeledahan yang dilakukan polisi turut disaksikan perangkat desa.
"Kepada Petugas Tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan punya suaminya yang disimpan sebelum pergi ke laut. Setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie jaya untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat resnarkoba.
Komentar
Posting Komentar