Abiya Anwar Kuta Krueng Terpilih Waketum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia
Pidie Jaya- Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) menggelar musyawarah nasional tahun 2021. Dalam Munas selama 2 hari itu Tgk H. Anwar Usman Kuta Kreung, terpilih sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum).
Munas Asosiasi Ma’had Ali Indonesia 2021 dilaksanakan, 22 – 23 Juni 2021 di Pesantren Riyadhul Jannah Batu Ceper Tangerang Banten, dengan mengusung tema “Urgensi Percepatan Pembentukan Majlis Masyaikh dan Dirjen Pesantren sebagai Bentuk Implementasi UU Pesantren 2019”.
Munas AMALI yang kedua ini dibuka langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas yang turut didampingi oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dan Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren.
Yaqut Cholil Qaumas, dalam sambutannua menyampaikan agar Mahad Aly dapat menjadi distinasi pendidikan tinggi Islam di masa depan.
” Terkait adanya keinginan untuk mewujudkan agar keberadaan pesantren memiliki Dirjennya tersendiri, aspirasi tersebut telah ditindak lanjuti dan dalam waktu dekat akan segera terimplementasi,” kata Menteri Agama.
Karena ancaman wabah Covid-19, musyawarah nasional Amali yang kedua ini diikuti oleh 75 perwakilan Ma’had Aly di seluruh Indonesia secara daring. Praktis hanya 6 pimpinan Ma’had Aly se-Indonesia sebagai pengurus inti Harian Asosiasi Ma’had Aly (Amali) yang diizinkan untuk hadir langsung ke lokasi acara.
Diantaranya Mudir Mahad Aly As’adiah Sengkang Sulsel, Mudir MA Asshidiqiah DKI, Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Mudir Ma’had Aly Jember, Mudir Ma’had Aly Manggisan Wonosobo dan Mudir Ma’had Aly Darul Munawwarah Abi Anwar Usman Kuta Krueng.
Pada Munas ke-2 Asosiasi Ma’had Aly Indonesia ini, satu-satunya ulama dari Aceh, Tgk H. Anwar Usman atau yang kerap disapa dengan Abiya Anwar Kuta Krueng terpilih sebagai wakil ketua umum. Sementara KH Nur Hannan Tebuireng Jombang terpilih sebagai ketua umum, KH Nurul Mubin Wonosobo sebagai sekretaris jenderal, KH Badrut Tamam Jember sebagai wakil sekretaris jenderal, KH Nur Sadikin DKI menjadi bendahara umum dan KH. Abdul Rohim DKI sebagai wakil bendahara umum.
Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren yang keberadaannya diatur melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Ma’had Aly sendiri menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Adapun tujuan Mahad Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning (Masjhon)
Komentar
Posting Komentar